PERSYARATAN KARTU KELUARGA
PERMOHONAN KK BARU
-
Surat pengantar RT/RW
-
Melampirkan FC KK Orangtua (Bagi yang baru menikah)
-
FC KTP
-
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah,
-
Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
-
Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
KK HILANG ATAU RUSAK
-
Surat Pengantar RT/RW
-
Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK (bagi yang KK hilang)
-
Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
-
Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak